Sunday, November 3, 2013

Contoh dokumen legalitas perizinan usaha "SITU"

SITU


Pengertian::
        SITU merupakan Surat Izin Tempat Usaha kepada seseorang atau tempat usaha yang tidak menimbulkan ganguan atau kerusakan dilokasi tertentu. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2 atau kabupaten. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya.


Tujuan::
Terlaksananya pengawasan dan pengendalian usaha ekonomi yang dapat menimbulkan atau tidak dapat menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.


Klasifikasi::
  1. Izin SITU HO diberikan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
  2. Izin SITU diberikan kepada setiap pribadi/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dilokasi usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.
  3. Penggolongan kawasan lokasi usaha bagi perusahaan yang wajib memiliki ijin undang-undang gangguan (HO) terdiri dari jenis kawasan sekitarnya yang menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks gangguan) dan penggolongan kawasan untuk pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terdiri dari kawasan sekitarnya yang tidak menerima gangguan dari aktifitas usaha (indek).


Persyaratan::
  1. Surat Permohonan bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari atau Surat permohonan pembaharuan/perpanjangan yang diketahui oleh kepala Kantor LH, PM dan PT bagi yang memperpanjang atau memperbaharui surat izin.
  2. Surat keterangan balik nama yang diketahui oleh Wali Nagari setempat (untuk balik nama)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir (bagi pemohon yang merupakan wajib PBB)
  5. Surat rekomendasi permohonan dari Camat setempat.
  6. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga (persetujuan sepadan) yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  7. Sket lokasi yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  8. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat) atau surat keterangan status /pemakaian tanah yang diketahui oleh Wali Nagari.
  9. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi pemohon yang memiliki badan hukum usaha).
  10. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  11. Rekomendasi dari Dinas terkait.
  12. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama yang asli (bagi yang memperpanjang, memperbaharui dan balik nama surat izin).


Prosedur::
  1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
  2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan.
  4. persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
  5. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan (apabila diperlukan) guna untuk menentukan.
  6. permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
  7. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
  8. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin apabila       permohonan izin diterima.


Waktu Proses::
Maksimal 5 (lima) hari kerja.


Masa Berlaku Izin::
5 (lima) tahun dan diperpanjang setiap tahunya.  


Sanksi::
Surat Izin Tempat Usaha dapat dicabut oleh Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPM & PT) apabila :
  1. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan penggunaan tempat usaha yang telah ditentukan.
  2. Tidak melakukan kegiatan usahanya  pada tempat yang sudah diberikan izin selama 1 ( satu ) tahun.
  3. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku pada tempat yang sudah diberikan izin.
  4. Tidak memenuhi kewajiban melaporkan surat izin setiap tahunya kepada Bupati c/q Kepala Kantor LHPM & PT Kab.
  5. Ditemukan hal-hal yang meyakinkan dari hasil pemerikasan setempat untuk melaksanakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pencabutan izin Tempat usaha dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis secara berturut-turut selama 3 ( tiga ) kali dalam jangka waktu 90 hari kerja
  7. Disamping sanksi pencabutan izin terhadap penerima/pemegang Surat Izin Tempat Usaha dapat pula dikenakan sanksi lainnya  sesuai peraturan peruSaksi administrasi dikenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.ndang-undangan yang berlaku.
  8. Saksi administrasi dikenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.
  9. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.

 Contoh::

http://3.bp.blogspot.com/-lSS1EPboP4Y/TjKuKqGwSyI/AAAAAAAAAAM/UXJXmVx0_WI/s1600/SITU.jpg
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
- See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf
 Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. - See more at: http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html#sthash.0C6L9pk1.dpuf


Kalau ingin melihat lebih jelas lagi silahkan kunjungi ::

http://3.bp.blogspot.com/-lSS1EPboP4Y/TjKuKqGwSyI/AAAAAAAAAAM/UXJXmVx0_WI/s1600/SITU.jpg
http://eastvers4rt.mywapblog.com/pengertian-situ-dan-cara-mendapatkannya.xhtml
http://www.sijunjung.go.id/?mod=konten&menu=situ

Sekian, terima kasih..

No comments:

Post a Comment